Standar Operasi Prosedur (SOP) Pendataan Ditjen Dikmen
Berkenaan akan disalurkannya bantuan BSM,BOS,RKB dan bantuan lainnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) diharapkan sekolah untuk secepatnya melakukan input dan sinkron data sekolah masing-masing dengan valid dan benar ke sistem pendataan ditjen dikmen, seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Siswa (NIS). Adapun bagi sekolah yang tidak segera melakukan input dan sinkron data ke server pendataan Ditjen Dikmen dimungkinkan untuk penyaluran bantuan BKM,BOS dll akan terlewatkan/terhambat.
Berkaitan dengan hal tersebut sekolah yang melakukan penginputan data individual sekolah,ptk, siswa maupun sarana prasarana harus sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMA/SMK/SMLB dan Plugin yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, mengapa? karena ada kasus yang kami temui dilapang yaitu ada beberapa sekolah yang melakukan develop aplikasi import Paket Aplikasi Sekolah (PAS) sendiri yang mengakibatkan :
Data sekolah yang melakukan import selain dari Aplikasi Paket Sekolah yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tidak bisa dipertanggung jawabkan alias data bisa hilang. Data yang ada di Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMA/SMK/SMLB yang diimport dengan menggunakan Aplikasi selain dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tidak bisa di upgrade (Pathc) ke versi terbaru.
Dari beberapa point masalah yang kami temui diatas, dimohon sekolah menengah (SMA/SMK/SMLB) untuk mengikuti Standar Operasi Prosedur (SOP) Pendataan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang sudah dijelaskan dibuku panduan PAS tata cara input, import dan sinkron data dari sekolah ke sistem pendataan Ditjen Dikmen.
Sumber : http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id
Post a Comment