Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018
Yth. Bapak/Ibu
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3.
Kepala LPMP
4.
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Pada saat ini proses belajar mengajar di sekolah telah memasuki semester 2
Tahun Pelajaran 2017/2018, maka sesuai dengan siklus periodikal pembelajaran di
sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut
dimutakhirkan. Dan untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun
Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang
terbaru telah dirilis Patch 1.0).
1.
Sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun
Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File
aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh
di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
2.
Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar
meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui
Aplikasi Dapodik.
3.
Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh
sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen
formal tanggung jawab kebenaran data.
4.
Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi
lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik
melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
5.
Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak
beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk
pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat
email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
6.
Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 2 adalah
30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir
semester.
7.
Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari
tahun sebelumnya.
8.
Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan
sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka
pemutakhiran data Dapodik.
9.
LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan
menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam
rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
10.
Pengisian nilai rapot menggunakan aplikasi rapor yang sudah
disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan
sudah terientegrasi dengan Dapodik.
11.
Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong
sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
12.
Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi,
prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik
peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus
mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
13.
Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK
untuk penerapan kebijakan zonasi.
14.
Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom
agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
15.
Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud.
Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui
aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Demikian informasi
yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran
berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Lampiran:
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik
Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018
Post a Comment