Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Melalui Surat Edaran Nomor 0271/C/KU/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020, telah disampaikan hal-hal yang harus dilakukan Sekolah, Dinas Pendidikan, dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun 2020. Salah satunya yaitu Satuan Pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id untuk atribut data sebagai berikut:
- Nomor Rekening BOS
- Nama Rekening BOS
- Nama Bank
- Kantor Cabang Bank
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah
- Kode Pos Sekolah
- KODE BANK KOSONG
- REKENING TIDAK AKTIF
- REKENING PEGAWAI (Rekening bukan atas nama Sekolah)
- REKENING RKUD (Rekening bukan atas nama Sekolah)
- REKENING GANDA
Sekolah dalam daftar harus SEGERA melakukan perbaikan data rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 3 April 2020 Pukul 23.59 WIB. dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika diperlukan melakukan koordinasi dengan Bank yang bersangkutan.
Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik
LAMPIRAN:
Daftar Sekolah Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Per Provinsi
(Silahkan unduh sesuai Provinsi)
Post a Comment