Penumbuhan Budi Pekerti di awal Tahun Pelajaran Baru
Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan sikap dan perilaku peserta didik, guru, dan orangtua peserta didik di sekolah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non-kurikuler yang selama ini sering dikesampingkan sejak dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016. Beberapa hal yang tertera dalam aturan teknis teknis tersebut (Permendikbud No 21 Tahun 2015 akan kami susulkan segera) adalah :
1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendidik kedisiplinan peserta didik, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik peserta didik menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab, diantaranya melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.
2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan peserta didik. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah hanya ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian peserta didik masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.
3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan peserta didik kepada sang pencipta sehingga tumbuh jiwa religious peserta didik. Kegiatan berdoa bersama ini awalnya diterapkan dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para peserta didik ditugasi mempimpin doa secara bergantian.
4. Peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar.
Kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari baik sebelum belajar atau akan pulang sekolah. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan peserta didik rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, peserta didik boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena peserta didik-peserta didik sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak peserta didik di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula peserta didik-peserta didik di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.
Demikian beberapra aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran. (AWK)
Post a Comment