Surat Edaran Mendikbud: Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
4. Orang Tua Peserta Didik
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa berkenaan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, Kami informasikan bahwa Mendikbud telah mengintruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Kepala Sekolah untuk :
- mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan,pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
- melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
- mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
- memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
- memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
- melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
Selanjutnya kepada orang tua/ wali peserta didik dihimbau untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.
Demikian informasi ini agar dapat disampaikan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota, dan Orang tua dapat dilaksanakan sesuai arahan Mendikbud.
Khusus untuk operator dapodik mohon agar surat edaran ini dapat dicetak dan disampaikan kepada kepala sekolah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
*** Donwload Surat Edaran Klik disini ****
*** Download Permendikbud No 55 tahun 2014 Klik disini ***
sumber berita :
Post a Comment