Header Ads

test

Pemutakhiran Dapodik Tahun 2021 dalam rangka Perencanaan DAK Fisik Pendidikan


 Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan Dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:

 

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021.
  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 harus disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 2 dan diunggah pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
  4. Satuan pendidikan dapat memantau hasil pemutakhiran data pada laman
    http://dapo.kemdikbud.go.id.
  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui lamanhttp://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras.
  6. Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2022 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
  7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

No comments