Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana pada Data Pokok Pendidikan
Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan Dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa data yang harus dilengkapi melalui manajemen sekolah atau laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana dan penilaian tingkat kerusakan bangunan. Adapun untuk formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan dan panduannya dapat diunduh melalui tautan berikut https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021
Berikut adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan setiap satuan pendidikan untuk melengkapi data sarana dan prasarana:
- Buka laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
- Login menggunakan akun satuan pendidikan
- Pada menu data pokok, pilih sub menu sarpras
- Pilih form cek sarpras
- Silakan mengisi ketersediaan sarana dan prasarana, dimulai dari ruang kelas hingga ruang organisasi kesiswaan
- Klik simpan jawaban
- Pilih sub menu form penilaian tingkat kerusakan bangunan
- unggah berkas hasil penilaian kerusakan bangunan di setiap bangunan yang tersedia pada satuan pendidikan.
- Selesai
Pastikan setiap satuan pendidikan mengisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adapun untuk format berkas yang harus diunggah dalam bentuk (PDF). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Post a Comment