PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Yang Terhormat,
1.
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3.
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di Seluruh
Nusantara
Assalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan
Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi
kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan
zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam
melaksanakan PPDB.
1.
Bab I Ketentuan Umum
2.
Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu :
Pelaksanaan
Bagaian Kedua :
Persyaratan
Bagian Ketiga
: Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat :
Seleksi PPDB
Bagian Kelima :
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam :
Biaya
3.
Bab III Perpindahan Peserta Didik
4.
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
5.
Bab V Sanksi
6.
Bab VI Ketentuan Peralihan
7.
Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi
yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
Post a Comment