Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Yth. Bapak/Ibu
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3.
Kepala LPMP
4.
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau
progress pengiriman dapodik melalui laman
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas
kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi
terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester
berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.
3.
Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat
merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan
diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
4.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan,
bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
5.
Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki
siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah
sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
6.
Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah,
mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan
Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Demikian informasi
yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran
berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
Post a Comment